REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyampaikan bagi warga DKI Jakarta yang terdampak normalisasi Kali Ciliwung, bisa direlokasi ke rumah susun yang ada. Kemudian bagi warga yang memiliki sertifikat tanah atau rumah bakal mendapatkan ganti rugi.