Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi berbincang dengan kuasa hukumnya saat jeda sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi saat jeda sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang tuntutan Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022.
sumber : Republika/Putra M. Akbar