REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap massa pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), yang hadir untuk menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Hari ini hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.