Rabu 15 Feb 2023 11:46 WIB

Eliezer Jalani Sidang Putusan di PN Jakarta Selatan

Persidangan ini juga dihadiri oleh orang tua korban Yosua Hutabarat..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa Richard Eliezer bersiap menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (FOTO : REPUBLIKA/THOUDY BADAI)

Terdakwa Richard Eliezer bersiap menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (FOTO : REPUBLIKA/THOUDY BADAI)

Terdakwa Richard Eliezer bersiap menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (FOTO : REPUBLIKA/THOUDY BADAI)

Terdakwa Richard Eliezer berdiri di hadapan majelis hakim saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (FOTO : REPUBLIKA/THOUDY BADAI)

Pengunjung mengabadikan momen kedatangan Terdakwa Richard Eliezer yang bersiap menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (FOTO : REPUBLIKA/THOUDY BADAI)

Pendukung Terdakwa Richard Eliezer sebelum jalannya sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (FOTO : REPUBLIKA/THOUDY BADAI)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucap pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Rabu pagi.

Persidangan ini juga dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2/2023).

Pihak keluarga Yosua telah menghadiri persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak sidang pembacaan putusan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari Senin (13/2/2023).

 

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement