Rabu 15 Feb 2023 14:30 WIB

Momen Gembira Simpatisan Bharada Eliezer usai Sidang Pembacaan Vonis

Vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan JPU.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Ekspresi simpatisan terdakwa Richard Eliezer seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ekspresi simpatisan terdakwa Richard Eliezer seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengunjung sidang merekam jalannya persidangan terdakwa Richard Eliezer dengan telepon genggam saat sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ekspresi simpatisan terdakwa Richard Eliezer seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ekspresi simpatisan terdakwa Richard Eliezer seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ekspresi simpatisan terdakwa Richard Eliezer seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ekspresi simpatisan terdakwa Richard Eliezer seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ekspresi simpatisan terdakwa Richard Eliezer seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis ringan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disambut gembira simpatisan dan pedukungnya.

Seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), para simpatisan Bharada Eliezer meluapkan kegembiraannya. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement