Rabu 15 Feb 2023 14:04 WIB

Ekspresi Richard Eliezer usai Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara

Hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan JPU.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Richard Eliezer bersiap menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Richard Eliezer bersiap menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (FOTO : REPUBLIKA/THOUDY BADAI)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement