REPUBLIKA.CO.ID, Surya Darmadi pekan lalu divonis bersalah dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Dalam pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (23/2/2023), bos PT Duta Palma Group itu dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Vonis hakim:
Hukuman penjara > 15 tahun
Denda > Rp 1 miliar
Kewajiban uang pengganti > Rp 2,238 triliun
Kerugian perekonomian negara > Rp 39,751 triliun
Tuntutan jaksa:
Hukuman penjara > Seumur hidup
Denda > Rp 1 miliar
Kewajiban uang pengganti > Rp 4,798 triliun dan 7,885 juta dolar AS
Kerugian perekonomian negara > Rp 73,920 triliun
"Biar tahu saja, tidak ada trik dalam perkara ini. Ini demi kemanusiaan saja, bapak dituntut seumur hidup, kami putus 15 tahun," kata hakim ketua Fahzal Hendri.
Sumber: Persidangan Surya Darmadi
Pengolah: Andri Saubani