Senin 07 Sep 2026 22:36 WIB

Bea Cukai Semarang Bongkar Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp2,36 Miliar

Dua orang tersangka diamankan dalam kasus tersebut.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Bea Cukai menata barang bukti rokok ilegal saat pengungkapan kasus penyelundupan BKC HT di Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/9/2026). Rokok berbagai merek tersebut diketahui tidak dilengkapi pita cukai. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Petugas Bea Cukai menujukkan barang bukti truk tangki air yang disegel saat pengungkapan kasus penyelundupan batang rokok ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/9/2026). Rokok tersebut disembunyikan di dalam truk tangki air untuk mengelabui petugas. Dalam kasus tersebut, dua orang berinisial BF dan ASE diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto (tengah), Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak (kanan) dan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Khoirul Hadziq (kiri) menujukkan barang bukti rokok ilegal saat pegungkapan kasus penyelundupan batang rokok ilegal di Semarang. Total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp2,36 miliar dengan nilai cukai sebesar Rp1,18 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Upaya penyelundupan rokok ilegal dengan modus yang tak biasa berhasil dibongkar Bea Cukai Semarang. Puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai disembunyikan di dalam truk tangki air untuk mengelabui petugas. Pengungkapan tersebut turut mengamankan dua orang tersangka dengan nilai barang bukti mencapai Rp2,36 miliar.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement