Rabu 22 Mar 2023 11:36 WIB

Tersangka Kasus Pembunuhan Mutilasi Jogja Ditangkap Aparat

Motif tersangka menguasai harta korban untuk pembayaran hutang pinjaman online..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka HP (23) dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan mutilasi di Polda DIY, Yogyakarta, Rabu (22/3/2023). HP (23) pemuda asal Temanggung diamankan Polisi sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) warga Kraton, Kota Yogyakarta. Motif pelaku yakni menguasai harta korban untuk pembayaran hutang pinjaman online. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan berencana, pembunuhan, pencurian dan kekerasan yang menyebabkan matinya korban dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka HP (23) dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan mutilasi di Polda DIY, Yogyakarta, Rabu (22/3/2023). HP (23) pemuda asal Temanggung diamankan Polisi sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) warga Kraton, Kota Yogyakarta. Motif pelaku yakni menguasai harta korban untuk pembayaran hutang pinjaman online. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan berencana, pembunuhan, pencurian dan kekerasan yang menyebabkan matinya korban dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka HP (23) dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan mutilasi di Polda DIY, Yogyakarta, Rabu (22/3/2023). HP (23) pemuda asal Temanggung diamankan Polisi sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) warga Kraton, Kota Yogyakarta. Motif pelaku yakni menguasai harta korban untuk pembayaran hutang pinjaman online. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan berencana, pembunuhan, pencurian dan kekerasan yang menyebabkan matinya korban dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka HP (23) dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan mutilasi di Polda DIY, Yogyakarta, Rabu (22/3/2023). HP (23) pemuda asal Temanggung diamankan Polisi sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) warga Kraton, Kota Yogyakarta. Motif pelaku yakni menguasai harta korban untuk pembayaran hutang pinjaman online. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan berencana, pembunuhan, pencurian dan kekerasan yang menyebabkan matinya korban dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka HP (23) dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan mutilasi di Polda DIY, Yogyakarta, Rabu (22/3/2023). HP (23) pemuda asal Temanggung diamankan Polisi sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) warga Kraton, Kota Yogyakarta. Motif pelaku yakni menguasai harta korban untuk pembayaran hutang pinjaman online. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan berencana, pembunuhan, pencurian dan kekerasan yang menyebabkan matinya korban dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka HP (23) dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan mutilasi di Polda DIY, Yogyakarta, Rabu (22/3/2023). HP (23) pemuda asal Temanggung diamankan Polisi sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) warga Kraton, Kota Yogyakarta. Motif pelaku yakni menguasai harta korban untuk pembayaran hutang pinjaman online. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan berencana, pembunuhan, pencurian dan kekerasan yang menyebabkan matinya korban dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Rilis kasus pembunuhan mutilasi dengan tersangka HP (23) di Polda DIY, Yogyakarta, Rabu (22/3/2023). HP (23) pemuda asal Temanggung diamankan Polisi sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) warga Kraton, Kota Yogyakarta. Motif pelaku yakni menguasai harta korban untuk pembayaran hutang pinjaman online. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan berencana, pembunuhan, pencurian dan kekerasan yang menyebabkan matinya korban dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Barang bukti pisau dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan mutilasi di Polda DIY, Yogyakarta, Rabu (22/3/2023). HP (23) pemuda asal Temanggung diamankan Polisi sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) warga Kraton, Kota Yogyakarta. Motif pelaku yakni menguasai harta korban untuk pembayaran hutang pinjaman online. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan berencana, pembunuhan, pencurian dan kekerasan yang menyebabkan matinya korban dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Barang bukti surat milik tersangka HP (23) dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan mutilasi di Polda DIY, Yogyakarta, Rabu (22/3/2023). HP (23) pemuda asal Temanggung diamankan Polisi sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) warga Kraton, Kota Yogyakarta. Motif pelaku yakni menguasai harta korban untuk pembayaran hutang pinjaman online. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan berencana, pembunuhan, pencurian dan kekerasan yang menyebabkan matinya korban dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Beberapa barang bukti dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan mutilasi di Polda DIY, Yogyakarta, Rabu (22/3/2023). HP (23) pemuda asal Temanggung diamankan Polisi sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) warga Kraton, Kota Yogyakarta. Motif pelaku yakni menguasai harta korban untuk pembayaran hutang pinjaman online. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan berencana, pembunuhan, pencurian dan kekerasan yang menyebabkan matinya korban dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Jurnalis mengambil foto surat tersangka HP (23) dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan mutilasi di Polda DIY, Yogyakarta, Rabu (22/3/2023). HP (23) pemuda asal Temanggung diamankan Polisi sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) warga Kraton, Kota Yogyakarta. Motif pelaku yakni menguasai harta korban untuk pembayaran hutang pinjaman online. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan berencana, pembunuhan, pencurian dan kekerasan yang menyebabkan matinya korban dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tersangka HP (23) dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan mutilasi di Polda DIY, Yogyakarta, Rabu (22/3/2023).

HP (23) pemuda asal Temanggung diamankan Polisi sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) warga Kraton, Kota Yogyakarta. Motif pelaku yakni menguasai harta korban untuk pembayaran hutang pinjaman online. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan berencana, pembunuhan, pencurian dan kekerasan yang menyebabkan matinya korban dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement