Jumat 24 Mar 2023 18:00 WIB

Pengungkapan Kasus Penyelundupan Barang Bekas dan Ilegal

Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 535 bal karung.

Red: Tahta Aidilla

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Kasubdit I Indag AKBP Victor D.H.Inkiriwang (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sejumlah barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 535 bal karung pakaian, 577 unit ponsel ilegal dan 27 unit tablet ilegal.

 

sumber : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement