REPUBLIKA.CO.ID -- Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran pengadaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) bagi pegawai negeri sipil. Besarannya hampir Rp 1 miliar untuk mobil listrik bagi PNS eselon I.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid itu berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023. Berikut perinciannya.
PNS Eselon I
Pengadaan: maksimal Rp 966,8 juta per unit
Perawatan: Rp 11,10 juta per tahun per unit
PNS Eselon II
Pengadaan: maksimal Rp 746,1 juta per unit
Perawatan: Rp 10,99 juta per tahun per unit
PNS Eselon III ke Bawah
Tidak ada anggaran pengadaan kendaraan listrik.
Kendaraan Operasional Kantor
Pengadaan:
Rp 430 juta per unit mobil listrik
Rp 28 juta per unit motor listrik
Perawatan:
Rp 10,46 juta per tahun per unit mobil listrik
Rp 3,2 juta per tahun per unit motor listrik
Sumber: Kementerian Keuangan