Selasa 16 May 2023 12:10 WIB

Alokasi Pengadaan Mobil Listrik Bagi PNS

Kebijakan ini hanya untuk PNS eselon I, II, dan pengadaan kendaraan operasional..

Rep: Tim Infografis/ Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID -- Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran pengadaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) bagi pegawai negeri sipil. Besarannya hampir Rp 1 miliar untuk mobil listrik bagi PNS eselon I.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid itu berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023. Berikut perinciannya.

Baca Juga

PNS Eselon I

Pengadaan: maksimal Rp 966,8 juta per unit 

Perawatan: Rp 11,10 juta per tahun per unit

 

PNS Eselon II

Pengadaan: maksimal Rp 746,1 juta per unit 

Perawatan: Rp 10,99 juta per tahun per unit

 

PNS Eselon III ke Bawah

Tidak ada anggaran pengadaan kendaraan listrik.

 

Kendaraan Operasional Kantor

Pengadaan:

Rp 430 juta per unit mobil listrik

Rp 28 juta per unit motor listrik

Perawatan: 

Rp 10,46 juta per tahun per unit mobil listrik

Rp 3,2 juta per tahun per unit motor listrik

 

Sumber: Kementerian Keuangan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement