Tilang Manual Kembali Berlaku
Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Polri kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas. Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual, di antaranya yakni berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Kemudian, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol dan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
Kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan overload dan over-dimension (ODOL), dan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TKNB) atau TKNB palsu.
Kebijakan tersebut kembali diberlakukan karena pelanggaran lalu lintas meningkat di wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Meski demikian, tilang elektroni akan tetap dioperasionalkan.
sumber : Republika/Thoudy Badai