Rabu 07 Jun 2023 15:37 WIB

Waspada! 10 Ribu Produk Obat dan Makanan Ilegal Dijual Bebas di Online Diamankan

Dijual dengan akun online bernama Apotek Resmi .

Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla

Petugas mengamati barang bukti produk obat dan makanan ilegal melalui perdagangan online saat konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa obat, pangan olahan, suplemen kesehatan dan kosmetika sediaan farmasi ilegal yang diperjualbelikan secara online sebanyak 700 item dengan nilai ekonomi sebesar Rp10,2 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kepala Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito (tengah) bersama Direktur Penyidikan Mohamad Kashuri, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Rizkal dan Kasi Wilayah I Pra penuntutan Dit Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada Jampidum Fardiansyah Affandi (kiri-kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penyitaan barang bukti produk obat dan makanan ilegal melalui perdagangan online di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa obat, pangan olahan, suplemen kesehatan dan kosmetika sediaan farmasi ilegal yang diperjualbelikan secara online sebanyak 700 item dengan nilai ekonomi sebesar Rp10,2 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Barang bukti produk obat dan makanan ilegal melalui perdagangan online diperlihatkan saat konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa obat, pangan olahan, suplemen kesehatan dan kosmetika sediaan farmasi ilegal yang diperjualbelikan secara online sebanyak 700 item dengan nilai ekonomi sebesar Rp10,2 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kepala Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito (tengah) bersama Analis Kebijakan pada Bagwassisik Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri AKBP Bagas Windigo, Direktur Penyidikan Mohamad Kashuri, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Rizkal dan Kasi Wilayah I Pra penuntutan Dit Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada Jampidum Fardiansyah Affandi (kiri-kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penyitaan barang bukti produk obat dan makanan ilegal melalui perdagangan online di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa obat, pangan olahan, suplemen kesehatan dan kosmetika sediaan farmasi ilegal yang diperjualbelikan secara online sebanyak 700 item dengan nilai ekonomi sebesar Rp10,2 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas mengamati barang bukti produk obat dan makanan ilegal melalui perdagangan online saat konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa obat, pangan olahan, suplemen kesehatan dan kosmetika sediaan farmasi ilegal yang diperjualbelikan secara online sebanyak 700 item dengan nilai ekonomi sebesar Rp10,2 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kepala Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito menunjukan barang bukti produk obat dan makanan ilegal melalui perdagangan online saat konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa obat, pangan olahan, suplemen kesehatan dan kosmetika sediaan farmasi ilegal yang diperjualbelikan secara online sebanyak 700 item dengan nilai ekonomi sebesar Rp10,2 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas mengamati barang bukti produk obat dan makanan ilegal melalui perdagangan online saat konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa obat, pangan olahan, suplemen kesehatan dan kosmetika sediaan farmasi ilegal yang diperjualbelikan secara online sebanyak 700 item dengan nilai ekonomi sebesar Rp10,2 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  BPOM memperlihatkan barang bukti produk obat dan makanan ilegal melalui perdagangan online saat konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita sejumlah barang bukti mencapai lebih dari 10 ribu paket berbagai bentuk ada berupa obat, pangan olahan, suplemen kesehatan dan kosmetika sediaan farmasi ilegal yang diperjualbelikan secara online sebanyak 700 item dan 23 ribu buah dengan nilai ekonomi sebesar Rp10,2 miliar.

Dijual dengan akun online bernama Apotek Resmi yang gudangnya ditemukan lokasinya di sebuah kawasan perumahan. 

sumber : Republika/Thoudy Badai
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement