Rabu 07 Jun 2023 16:02 WIB

Penegakan Hukum Syariah di Aceh

Menerima hukuman cambuk hingga 25 cambukan.

Red: Tahta Aidilla

Seorang perempuan Aceh menerima hukuman cambuk hingga 25 cambukan karena melanggar hukum Syariah di Banda Aceh, Indonesia, (7/6/2023). Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menegakkan hukum Syariah, hubungan lesbian, gay, biseksual, dan seks di luar perkawinan sebagai pelanggaran hukum syariah. (FOTO : EPA/ HOTLI SIMANJUNTAK)

Seorang perempuan Aceh menerima hukuman cambuk hingga 25 cambukan karena melanggar hukum Syariah di Banda Aceh, Indonesia, (7/6/2023). Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menegakkan hukum Syariah, hubungan lesbian, gay, biseksual, dan seks di luar perkawinan sebagai pelanggaran hukum syariah. (FOTO : EPA/ HOTLI SIMANJUNTAK)

Seorang perempuan Aceh menerima hukuman cambuk hingga 25 cambukan karena melanggar hukum Syariah di Banda Aceh, Indonesia, (7/6/2023). Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menegakkan hukum Syariah, hubungan lesbian, gay, biseksual, dan seks di luar perkawinan sebagai pelanggaran hukum syariah. EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK (FOTO : EPA/ HOTLI SIMANJUNTAK)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDA ACEH -- Pelanggar menerima hukuman cambuk hingga 25 cambukan karena melanggar hukum syariah di Banda Aceh, Indonesia, (7/6/2023). 

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menegakkan hukum syariah, hubungan lesbian, gay, biseksual, dan seks di luar perkawinan sebagai pelanggaran hukum syariah.

sumber : EPA/ Hotli Simanjuntak
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement