Kamis 22 Jun 2023 17:39 WIB

Pencegahan Pelanggaran Hukum dan Norma WNA

Sosialisasi kepada seluruh WNA yang tiba di Bali secara digital melalui QR Code.

Red: Tahta Aidilla

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kanan) membagikan selebaran berisi hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang kepada warga negara asing (WNA) yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (22/6/2023). Panduan tersebut disosialisasikan kepada seluruh WNA yang tiba di Bali secara digital melalui QR Code dan melalui selebaran yang dibagikan petugas imigrasi di Bandara Bali sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan WNA selama berada di Pulau Dewata. (FOTO : ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Petugas imigrasi menyelipkan selebaran yang berisi hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang (do (FOTO : ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

inline

REPUBLIKA.CO.ID BALI  --  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kanan) membagikan selebaran berisi hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang kepada warga negara asing (WNA) yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (22/6/2023).

Panduan tersebut disosialisasikan kepada seluruh WNA yang tiba di Bali secara digital melalui QR Code dan melalui selebaran yang dibagikan petugas imigrasi di Bandara Bali sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan WNA selama berada di Pulau Dewata.

 

sumber : ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement