Kamis 27 Jul 2023 19:54 WIB

Vonis Kasus Gratifikasi Mantan Dirut Jasindo

Majelis hakim memvonis Budi lima tahun kurungan penjara..

Red: Tahta Aidilla

Terdakwa Budi Tjahjono (kedua kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang putusan kasus gratifikasi sebesar 2,091 juta dolar AS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7/2023). Majelis hakim memvonis Budi yang merupakan mantan Dirut PT Asuransi Jasindo tersebut dengan lima tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama empat bulan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp27,688 miliar dalam waktu sebulan ke depan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa Budi Tjahjono (kanan) menjabat tangan salah satu jaksa penuntut dari KPK usai sidang putusan kasus gratifikasi sebesar 2,091 juta dolar AS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7/2023). Majelis hakim memvonis Budi yang merupakan mantan Dirut PT Asuransi Jasindo tersebut dengan lima tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama empat bulan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp27,688 miliar dalam waktu sebulan ke depan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. (FOTO : ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. --  Terdakwa Budi Tjahjono mengikuti sidang putusan kasus gratifikasi sebesar 2,091 juta dolar AS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Majelis hakim memvonis Budi yang merupakan mantan dirut PT Asuransi Jasindo tersebut dengan lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama empat bulan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 27,688 miliar dalam waktu sebulan ke depan.

 

sumber : ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement