Massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia melalukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah mengoptimalkan penempatan pekerja migran ke berbagai negara dengan sistem yang lebih mudah dan aman. Mereka meminta pemerintah merevisi Kepmenaker No. 291 Tahun 2018 dengan menata ulang kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang lebih komprehensif sesuai Konvensi Internasional No. 189 Tahun 2011 serta memberi kesempatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) secara luas, adil dan bertanggungjawab tanpa monopoli. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia melalukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah mengoptimalkan penempatan pekerja migran ke berbagai negara dengan sistem yang lebih mudah dan aman. Mereka meminta pemerintah merevisi Kepmenaker No. 291 Tahun 2018 dengan menata ulang kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang lebih komprehensif sesuai Konvensi Internasional No. 189 Tahun 2011 serta memberi kesempatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) secara luas, adil dan bertanggungjawab tanpa monopoli. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia melalukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah mengoptimalkan penempatan pekerja migran ke berbagai negara dengan sistem yang lebih mudah dan aman. Mereka meminta pemerintah merevisi Kepmenaker No. 291 Tahun 2018 dengan menata ulang kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang lebih komprehensif sesuai Konvensi Internasional No. 189 Tahun 2011 serta memberi kesempatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) secara luas, adil dan bertanggungjawab tanpa monopoli. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia melalukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah mengoptimalkan penempatan pekerja migran ke berbagai negara dengan sistem yang lebih mudah dan aman. Mereka meminta pemerintah merevisi Kepmenaker No. 291 Tahun 2018 dengan menata ulang kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang lebih komprehensif sesuai Konvensi Internasional No. 189 Tahun 2011 serta memberi kesempatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) secara luas, adil dan bertanggungjawab tanpa monopoli. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia melalukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah mengoptimalkan penempatan pekerja migran ke berbagai negara dengan sistem yang lebih mudah dan aman. Mereka meminta pemerintah merevisi Kepmenaker No. 291 Tahun 2018 dengan menata ulang kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang lebih komprehensif sesuai Konvensi Internasional No. 189 Tahun 2011 serta memberi kesempatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) secara luas, adil dan bertanggungjawab tanpa monopoli. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia melalukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah mengoptimalkan penempatan pekerja migran ke berbagai negara dengan sistem yang lebih mudah dan aman. Mereka meminta pemerintah merevisi Kepmenaker No. 291 Tahun 2018 dengan menata ulang kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang lebih komprehensif sesuai Konvensi Internasional No. 189 Tahun 2011 serta memberi kesempatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) secara luas, adil dan bertanggungjawab tanpa monopoli. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia melalukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah mengoptimalkan penempatan pekerja migran ke berbagai negara dengan sistem yang lebih mudah dan aman. Mereka meminta pemerintah merevisi Kepmenaker No. 291 Tahun 2018 dengan menata ulang kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang lebih komprehensif sesuai Konvensi Internasional No. 189 Tahun 2011 serta memberi kesempatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) secara luas, adil dan bertanggungjawab tanpa monopoli. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia melalukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah mengoptimalkan penempatan pekerja migran ke berbagai negara dengan sistem yang lebih mudah dan aman. Mereka meminta pemerintah merevisi Kepmenaker No. 291 Tahun 2018 dengan menata ulang kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang lebih komprehensif sesuai Konvensi Internasional No. 189 Tahun 2011 serta memberi kesempatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) secara luas, adil dan bertanggungjawab tanpa monopoli. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia melalukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah mengoptimalkan penempatan pekerja migran ke berbagai negara dengan sistem yang lebih mudah dan aman. Mereka meminta pemerintah merevisi Kepmenaker No. 291 Tahun 2018 dengan menata ulang kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang lebih komprehensif sesuai Konvensi Internasional No. 189 Tahun 2011 serta memberi kesempatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) secara luas, adil dan bertanggungjawab tanpa monopoli. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia melalukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah mengoptimalkan penempatan pekerja migran ke berbagai negara dengan sistem yang lebih mudah dan aman. Mereka meminta pemerintah merevisi Kepmenaker No. 291 Tahun 2018 dengan menata ulang kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang lebih komprehensif sesuai Konvensi Internasional No. 189 Tahun 2011 serta memberi kesempatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) secara luas, adil dan bertanggungjawab tanpa monopoli. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia melalukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah mengoptimalkan penempatan pekerja migran ke berbagai negara dengan sistem yang lebih mudah dan aman. Mereka meminta pemerintah merevisi Kepmenaker No. 291 Tahun 2018 dengan menata ulang kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang lebih komprehensif sesuai Konvensi Internasional No. 189 Tahun 2011 serta memberi kesempatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) secara luas, adil dan bertanggungjawab tanpa monopoli. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia melalukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah mengoptimalkan penempatan pekerja migran ke berbagai negara dengan sistem yang lebih mudah dan aman. Mereka meminta pemerintah merevisi Kepmenaker No. 291 Tahun 2018 dengan menata ulang kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang lebih komprehensif sesuai Konvensi Internasional No. 189 Tahun 2011 serta memberi kesempatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) secara luas, adil dan bertanggungjawab tanpa monopoli. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah untuk mengoptimalkan penempatan pekerja migran ke berbagai negara dengan sistem yang lebih mudah dan aman. Mereka meminta pemerintah merevisi Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 dengan menata ulang kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang lebih komprehensif sesuai Konvensi Internasional Nomor 189 Tahun 2011 serta memberi kesempatan kepada perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) secara luas, adil, dan bertanggung jawab tanpa monopoli.