Senin 31 Jul 2023 23:45 WIB

Gugatan UU Pilkada Ditolak Mahkamah Konstitusi

MK menolak gugatan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 .

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi para hakim konstitusi bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/7/2023). Dalam sidang tersebut MK menolak gugatan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Suasana jalannya sidang putusan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/7/2023). Dalam sidang tersebut MK menolak atas gugatan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi para hakim konstitusi bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Dalam sidang tersebut MK menolak gugatan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement