Jumat 04 Aug 2023 19:10 WIB

Komoditas Ekspor yang Wajib Simpan DHE

Namun, dari 20 itu, ada tiga yang dikecualikan..

Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023, ada 20 komoditas yang wajib menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) mulai 1 Agustus 2023. Namun, dari 20 itu, ada tiga yang dikecualikan. Berikut daftarnya.

> Komoditas Ekspor Wajib Simpan DHE

Baca Juga

1. HS 27011900 - Batu bara lainnya

2. HS 72026000 - Feronikel

3. HS 15119037 - Fraksi cair dari fraksi minyak sawit yang dimurnikan, dengan nilai iodine 55 atau lebih, tetapi kurang dari 60

4. HS 26030000 - Bijih tembaga dan konsentratnya

5. HS 15119020 - Minyak kelapa sawit yang dimurnikan

6. HS 27021000 - Lignite, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi

7. HS 27111100 - Liquified, Gas alam

8. HS 27011290 - Batu bara bitumen, baik yang dihaluskan maupun tidak, yang tidak digumpalkan (other than coking coal)

9. HS 27011210 - Batu bara bitumen, baik yang dihaluskan maupun tidak, yang tidak digumpalkan, batu bara bahan bakar

10. HS 75011000 - Mate nikel

11. HS 15111000 - Minyak sawit mentah

12. HS 40012220 - Karet alam yang ditentukan secara teknis (TSNR) 20

13. HS 27112190 - Gas alam, dalam bentuk gas, selain yang digunakan sebagai bahan bakar motor

14. HS 47032900 - Bubur kayu kimia, soda atau sulfat selain dari kelas yang dapat larut, semi-pemutih atau diputihkan, dari kayu non-konifer

15. HS 15119031 - Fraksi padat minyak kelapa sawit, minyak yang dimurnikan, tetapi tidak dimodifikasi secara kimiawi, dengan nilai yodium 30 atau lebih, tetapi kurang dari 40

16. HS 72189900 - Produk setengah jadi dari baja tahan karat, selain penampang persegi panjang (selain bujur sangkar)

17. HS 80011000 - Timah yang tidak ditempa, bukan dicampur

 

> Komoditas yang Dikecualikan

1. HS 72191300 - Flat-rolled product dari stainless steel, dengan lebar 600 mm atau lebih, tidak dikerjakan lebih lanjut dari hot-rolled, dalam gulungan, dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm.

2. HS 71131990 - Perhiasan dari logam mulia lainnya, disepuh atau dipalut dengan logam mulia maupun tidak.

3. HS 64041190 - Alas kaki olahraga.

 

Sumber: Kemenkeu

Rep: Novita Intan

Red: Fuji Pratiwi

sumber : Tim Infografis
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement