REPUBLIKA.CO.ID, Penetapan Kepala Badan SAR Nasional Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh KPK telah memicu polemik. Hal ini lantarann keduanya merupakan prajurit aktif. TNI telah memprotes penetapan tersebut, KPK mengakui kekhilafannya.
Berikut kronologi polemik penetapan Kabasarnas tersangka,
Selasa, 25 Juli 2023
Delapan orang dilaporkan terjaring dalam OTT KPK. Pejabat Basarnas termasuk
Rabu 26 Juli
KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri sebagai tersangka. Selain Henri, empat lainnya juga tersangka.
Kamis 27 Juli
POM TNI tegaskan profesional tangani kasus Basarnas
Jumat 28 Juli
Danpuspom TNI dan rombongan sambangi KPK. Sebut KPK cacat prosedur dalam penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.
Jumat 28 Juli
KPK meminta maaf penyidik khilaf karena Kabasarnas prajurit aktif.
Sabtu 29 Juli
Brigjen Asep Guntur dikabarkan mundur Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
Sabtu 29 Juli
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar kasus Basarnas jadi bahan evaluasi.
Sabtu 29 Juli
Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar polemik prosedural disudahi, fokus ke kasus.
Modus Korupsi
- Suap pengadaan alat Basarnas seperti deteksi korban reruntuhan
- Pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak
- Pemenang tender sudah ditentukan dengan mengakali sistem
- Kabasarnas diduga menerima suap Rp 88,3 miliar dari 2021-2023.
S