Selasa 08 Aug 2023 16:02 WIB

Polisi Ungkap Kasus Peretasan Kartu Kredit

Kasus kejahatan terkait pembelian barang-barang elektronik secara online di Jepang. .

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Barang bukti ditunjukan saat rilis kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Ditipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Kepolisian Jepang (NPA) dengan dukungan dari KBRI Tokyo berhasil mengungkap kejahatan hacking untuk melakukan ilegal akses dalam pembelian barang-barang elektronik secara online di Jepang. Tersangka berjumlah 2 orang, 1 orang inisial DK telah ditangkap dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan 1 orang inisial SB yang menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang. (FOTO : Prayogi/Republika)

Barang bukti ditunjukan saat rilis kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Ditipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Kepolisian Jepang (NPA) dengan dukungan dari KBRI Tokyo berhasil mengungkap kejahatan hacking untuk melakukan ilegal akses dalam pembelian barang-barang elektronik secara online di Jepang. Tersangka berjumlah 2 orang, 1 orang inisial DK telah ditangkap dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan 1 orang inisial SB yang menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang. (FOTO : Prayogi/Republika)

Tersangka dihadirkan saat rilis kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Ditipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Kepolisian Jepang (NPA) dengan dukungan dari KBRI Tokyo berhasil mengungkap kejahatan hacking untuk melakukan ilegal akses dalam pembelian barang-barang elektronik secara online di Jepang. Tersangka berjumlah 2 orang, 1 orang inisial DK telah ditangkap dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan 1 orang inisial SB yang menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang. (FOTO : Prayogi/Republika)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar bersamaKaropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Ditipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Kepolisian Jepang (NPA) dengan dukungan dari KBRI Tokyo berhasil mengungkap kejahatan hacking untuk melakukan ilegal akses dalam pembelian barang-barang elektronik secara online di Jepang. Tersangka berjumlah 2 orang, 1 orang inisial DK telah ditangkap dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan 1 orang inisial SB yang menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang. (FOTO : Prayogi/Republika)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (kanan) dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah) menunjukan barang bukti saat rilis kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Ditipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Kepolisian Jepang (NPA) dengan dukungan dari KBRI Tokyo berhasil mengungkap kejahatan hacking untuk melakukan ilegal akses dalam pembelian barang-barang elektronik secara online di Jepang. Tersangka berjumlah 2 orang, 1 orang inisial DK telah ditangkap dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan 1 orang inisial SB yang menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang. (FOTO : Prayogi/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Barang bukti ditunjukan saat rilis kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Ditipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Kepolisian Jepang (NPA) dengan dukungan dari KBRI Tokyo berhasil mengungkap kejahatan hacking untuk melakukan ilegal akses dalam pembelian barang-barang elektronik secara online di Jepang. Tersangka berjumlah 2 orang, 1 orang inisial DK telah ditangkap dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan 1 orang inisial SB yang menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement