Selasa 15 Aug 2023 19:30 WIB

Gugatan MAKI Ditolak MK, Perpanjangan Jabatan Ketua KPK Tetap Berlaku

MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia..

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023). MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yakni Boyamin Saiman dan Christophorus Harno, sehingga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tetap berlaku pada era pimpinan Firli Bahuri. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023). MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yakni Boyamin Saiman dan Christophorus Harno, sehingga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tetap berlaku pada era pimpinan Firli Bahuri. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin jalannya sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), yakni Boyamin Saiman dan Christophorus Harno, sehingga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tetap berlaku pada era pimpinan Firli Bahuri.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement