Jumat 18 Aug 2023 22:42 WIB

Mulai 21 Agustus 2023, ASN Pemprov Jakarta Bekerja Dari Rumah

Pemprov DKI menerapkan WFH untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Red: Mohamad Amin Madani

Pegawai Pemprov DKI Jakarta berjalan keluar saat jam pulang kerja di depan Balai Kota, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dimulai 21 Agustus 2023 untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara serta memberikan kenyamanan saat KTT ASEAN berlangsung di Jakarta. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

Suasana kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dimulai 21 Agustus 2023 untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara serta memberikan kenyamanan saat KTT ASEAN berlangsung di Jakarta. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pegawai Pemprov DKI Jakarta berjalan keluar saat jam pulang kerja di depan Balai Kota, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dimulai 21 Agustus 2023 untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara serta memberikan kenyamanan saat KTT ASEAN berlangsung di Jakarta.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement