Selasa 29 Aug 2023 14:10 WIB

Sidang Lanjutan Terdakwa Eks Menkominfo Johnny G Plate

Sidang menghadirkan 12 orang saksi .

Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla

Terdakwa Eks Menkominfo, Johnny G Plate mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 12 orang saksi dalam perkara korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.8 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Saksi dihadirkan saat sidang lanjutan dengan terdakwa Eks Menkominfo, Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 12 orang saksi dalam perkara korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.8 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Yohan Suryanto keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 12 orang saksi dalam perkara korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.8 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri (tengah) memimpin sidang lanjutan dengan terdakwa Eks Menkominfo, Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 12 orang saksi dalam perkara korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.8 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Eks Menkominfo, Johnny G Plate (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 12 orang saksi dalam perkara korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.8 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memimpin sidang lanjutan dengan terdakwa Eks Menkominfo, Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 12 orang saksi dalam perkara korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.8 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Eks Menkominfo, Johnny G Plate mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 12 orang saksi dalam perkara korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.8 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa eks menkominfo Johnny G Plate hadir saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 12 orang saksi dalam perkara korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

 

sumber : Republika/Thoudy Badai
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement