REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Mantan direktur utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016, Milawarma (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (23/8/2023).
Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan mantan direktur utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarma dan Wakil Ketua Tim Akuisisi Nurtimah Tobing sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT BA melalui PT Bukit Asam Investama (BMI), yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam (PT BA) Tbk dengan total kerugian negara sebesar Rp100 miliar.
sumber : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Advertisement