REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Anggota Satpol PP menempelkan stiker penutupan sementara tempat usaha kuliner yang menunggak pajak daerah di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023).
Pemerintah daerah setempat menutup sementara tempat usaha itu untuk penyelesaian tunggakan pajak daerah.