REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024. KPU juga memperpendek durasi pendaftaran capres-cawapres.
Pendaftaran pasangan capres-cawapres
Jadwal awal: 19 Oktober–25 November 2023 (Diatur dalam PKPU 3/2022)
Jadwal baru: 10 Oktober-16 Oktober 2023 (Draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden)
Pemeriksaan kesehatan pasangan capres-cawapres
10 Oktober-25 Oktober 2023
Penetapan pasangan capres-cawapres
13 November 2023
Penetapan nomor urut capres-cawapres
14 November 2023
“Ini draf karena keputusan perubahan jadwal, tidak perlu undang-undang. Hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Mendagri (Menteri Dalam Negeri), KPU, Bawaslu. Ini saja ketemu, sudah setuju,” kata Menkopolhukam Mahfud MD.
sumber: KPU
Pengolah: Andri Saubani