REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Militer pendudukan Israel menggunakan peluru artileri fosfor putih ketika menggempur kawasan perbatasan Israel-Lebanon, Ahad (15/10/2023) waktu setempat.
Berdasarkan Konvensi Jenewa Tahun 1980, penggunaan bom fosfor putih terlarang digunakan di wilayah padat penduduk.