Rabu 25 Oct 2023 12:05 WIB

Perlindungan Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja rentan dalam program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).

Red: Tahta Aidilla

Pekerja sedang menyelesaikan pembuatan mural di kolong jalan layang Tol Becakayu, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pekerja informal yang seringkali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, berpenghasilan rendah. Sehingga tidak mampu membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan.BPJS Ketenagakerjaan/ BP Jamsostek mengakomodasi pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dalam program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM). (FOTO : Republika/Tahta Aidilla)

Pekerja sedang menyelesaikan pembuatan mural di kolong jalan layang Tol Becakayu, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pekerja informal yang seringkali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, berpenghasilan rendah. Sehingga tidak mampu membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan.BPJS Ketenagakerjaan/ BP Jamsostek mengakomodasi pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dalam program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM). (FOTO : Republika/Tahta Aidilla)

Pekerja sedang menyelesaikan pembuatan mural di kolong jalan layang Tol Becakayu, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pekerja informal yang seringkali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, berpenghasilan rendah. Sehingga tidak mampu membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan.BPJS Ketenagakerjaan/ BP Jamsostek mengakomodasi pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dalam program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM). (FOTO : Republika/Tahta Aidilla)

Pekerja sedang menyelesaikan pembuatan mural di kolong jalan layang Tol Becakayu, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pekerja informal yang seringkali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, berpenghasilan rendah. Sehingga tidak mampu membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan.BPJS Ketenagakerjaan/ BP Jamsostek mengakomodasi pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dalam program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM). (FOTO : Republika/Tahta Aidilla)

Pekerja sedang menyelesaikan pembuatan mural di kolong jalan layang Tol Becakayu, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pekerja informal yang seringkali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, berpenghasilan rendah. Sehingga tidak mampu membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan.BPJS Ketenagakerjaan/ BP Jamsostek mengakomodasi pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dalam program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM). (FOTO : Republika/Tahta Aidilla)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pekerja sedang menyelesaikan pembuatan mural di kolong jalan layang Tol Becakayu, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Pekerja informal yang seringkali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, berpenghasilan rendah. Sehingga tidak mampu membayar iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan.

BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek mengakomodasi pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dalam program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). 

sumber : Republika/Tahta Aidilla
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement