REPUBLIKA.CO.ID, Dua tahun berlalu sejak kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan lima tersangka. Terungkapnya kasus ini berkat pengakuan salah satu tersangka M Ramdanu alias Danu yang menyerahkan diri ke kepoilisian.
Fakta-fakta:
Korban: Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun), yang jasadnya ditemukan dalam mobil jenis Alphard
Waktu pembunuhan: 18 Agustus 2021
TKP: Rumah korban di Dusun Cesuti, Jalan Cagak, Kecamatan Cagak, Subang
Tersangka:
M Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti, staf di yayasan milik korban)
Yosep Hidayah (mantan suami korban)
Mimin (istri kedua Yosep)
Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin)
Abi (anak dari Mimin)
Motif:
Motif pembunuhan di kasus ini masih didalami penyidik, namun diduga kuat di latar belakangi perebutan status kepemilikan yayasan Bina Prestasi Nasional antara Tuti dan Yosep.
"(Eksekutor) tidak pernah dari pengakuan dia (Yosep), tapi dari hasil penyidikan olah TKP dan sebagainya sudah mengarah ke sana (Yosep)," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Kamis (26/10/2023).
Sumber: Polda Jabar
Pengolah: Andri Saubani