REPUBLIKA.CO.ID, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebelum penetapan status tersebut, purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut pun telah mencatatkan deretan kontroversi. Berikut di antaranya:
September 2020
Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik setelah terbukti menggunakan helikopter mewah milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO pada 20 Juni 2020. Saat itu, dia melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi atau keluarga. .
Mei 2021
75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes tersebut dinyatakan Komnas HAM melanggar hak asasi manusia dan diyakini sebagai upaya Firli menyingkirkan 'pendekar-pendekar' yang kerap menangkap koruptor kakap.
November 2022
Firli ikut dalam rombongan yang mendatangi kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua. Kehadiran Firli dinilai melanggar aturan lantaran menemui pihak yang sedang berperkara.
Februari 2023
Firli Bahuri 'memulangkan' Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ke Polri. Langkah Firli ini berpolemik dan berujung perlawanan oleh Endar. Pada akhirnya, Endar balik ke KPK dan Karyoto menjadi kapolda Metro Jaya.
Mei 2023
Firli terseret dalam dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Firli kemudian ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Namun, Dewas KPK mengumumkan tidak menemukan cukup bukti adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli.
November 2023
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli berstatus tersangka di Polda Metro Jaya, institusi yang dipimpin Karyoto, orang yang dulu 'dibuang' Firli.