Bupati Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (2021-2026) La Ode Muhammad Rusman Emba (tengah) dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Bupati Muna bersama mantan Kadis Lingkungan Hidup Laode M Syukur dan pemilik PT.Mitra Pembangunan Sultra (MPS) Laode Gomberto diduga menyuap terpidana mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp2,4 Miliyar agar dibantu dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Bupati Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (2021-2026) La Ode Muhammad Rusman Emba (tengah) bersama para tersangka lainnya dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023).Bupati Muna bersama mantan Kadis Lingkungan Hidup Laode M Syukur dan pemilik PT.Mitra Pembangunan Sultra (MPS) Laode Gomberto diduga menyuap terpidana mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp2,4 Miliyar agar dibantu dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (2021-2026) La Ode Muhammad Rusman Emba (tengah) dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Bupati Muna bersama mantan Kadis Lingkungan Hidup Laode M Syukur dan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) Laode Gomberto diduga menyuap terpidana mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp 2,4 miliar agar dibantu dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
sumber : ANTARA FOTO/Reno Esnir