Selasa 05 Dec 2023 12:25 WIB

Masih Dikawal, Firli Penuhi Pemeriksaan Dewas KPK

KPK menghentikan sejumlah fasilitas dan mencabut akses khusus kantor .

Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla

Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Saat ini Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK seusai ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada SYL. Surat pemberhentian sementara Firli ditandatangani Jokowi sejak Jumat (28/11/2023).

KPK kemudian menghentikan sejumlah fasilitas yang selama ini diterima Firli, salah satunya ialah pengawalan. KPK juga mencabut akses khusus kantor Firli.

 

sumber : Republika/Thoudy Badai
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement