Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto (kanan) memeriksa barang bukti kasus peredaran pupuk ilegal saat gelar perkara di Polresta Banyumas, Jateng, Jumat (8/12/2023). Polisi menangkap lima pelaku pembuat dan pengedar pupuk NPK palsu merek BIO Cr Mutiara 16.16.16 produksi PT Semeru Jaya Gemilang, Gresik, Jatim, yang diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan harga Rp400 ribu - Rp 500 ribu per kantong dengan berat 50 kg. (FOTO : ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto (kedua kanan) memeriksa barang bukti kasus peredaran pupuk ilegal saat gelar perkara di Polresta Banyumas, Jateng, Jumat (8/12/2023). Polisi menangkap lima pelaku pembuat dan pengedar pupuk NPK palsu merek BIO Cr Mutiara 16.16.16 produksi PT Semeru Jaya Gemilang, Gresik, Jatim, yang diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan harga Rp400 ribu - Rp 500 ribu per kantong dengan berat 50 kg. (FOTO : ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Polresta Banyumas melakukan gelar perkara kasus peredaran pupuk ilegal saat gelar perkara di Polresta Banyumas, Jateng, Jumat (8/12/2023).
Polisi menangkap lima pelaku pembuat dan pengedar pupuk NPK palsu merek BIO Cr Mutiara 16.16.16 produksi PT Semeru Jaya Gemilang, Gresik, Jatim, yang diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan harga Rp400 ribu-Rp 500 ribu per kantong dengan berat 50 kg.
sumber : Antara Foto