Jumat 08 Dec 2023 17:52 WIB

TPS Kota Bandung Kini Hanya Tampung Sampah Residu

135 TPS Kota Bandung tak lagi terima sampah organik dan anorganik.

Rep: Abdan Syakura/ Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas kebersihan melakukan bongkar muat sampah di TPS Patrakomala, Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023). Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan kebijakan di 135 TPS Kota Bandung untuk tidak lagi menerima sampah organik dan anorganik atau hanya menerima sampah residu. Saat ini, Pemerintah Kota Bandung melalui DLHK Kota Bandung mendorong pengolahan sampah mulai dari skala rumah tangga guna mengurangi volume sampah yang dibuang di TPS maupun TPA. Salah satunya ialah penggunaan karung ember kompos (Kang Empos) untuk membuat kompos dari sampah organik atau sampah dapur. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pesepeda melintas di depan TPS Patrakomala, Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023). Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan kebijakan di 135 TPS Kota Bandung untuk tidak lagi menerima sampah organik dan anorganik atau hanya menerima sampah residu. Saat ini, Pemerintah Kota Bandung melalui DLHK Kota Bandung mendorong pengolahan sampah mulai dari skala rumah tangga guna mengurangi volume sampah yang dibuang di TPS maupun TPA. Salah satunya ialah penggunaan karung ember kompos (Kang Empos) untuk membuat kompos dari sampah organik atau sampah dapur. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga mengolah sampah organik menggunakan metode karung ember kompos (Kang Empos) di halaman rumahnya di Tongkeng, Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023). Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan kebijakan di 135 TPS Kota Bandung untuk tidak lagi menerima sampah organik dan anorganik atau hanya menerima sampah residu. Saat ini, Pemerintah Kota Bandung melalui DLHK Kota Bandung mendorong pengolahan sampah mulai dari skala rumah tangga guna mengurangi volume sampah yang dibuang di TPS maupun TPA. Salah satunya ialah penggunaan karung ember kompos (Kang Empos) untuk membuat kompos dari sampah organik atau sampah dapur. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas kebersihan memindahkan sampah ke dalam bak truk sampah di TPS Patrakomala, Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023). Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan kebijakan di 135 TPS Kota Bandung untuk tidak lagi menerima sampah organik dan anorganik atau hanya menerima sampah residu. Saat ini, Pemerintah Kota Bandung melalui DLHK Kota Bandung mendorong pengolahan sampah mulai dari skala rumah tangga guna mengurangi volume sampah yang dibuang di TPS maupun TPA. Salah satunya ialah penggunaan karung ember kompos (Kang Empos) untuk membuat kompos dari sampah organik atau sampah dapur. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas kebersihan melakukan bongkar muat sampah di TPS Patrakomala, Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023). Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan kebijakan di 135 TPS Kota Bandung untuk tidak lagi menerima sampah organik dan anorganik atau hanya menerima sampah residu. Saat ini, Pemerintah Kota Bandung melalui DLHK Kota Bandung mendorong pengolahan sampah mulai dari skala rumah tangga guna mengurangi volume sampah yang dibuang di TPS maupun TPA. Salah satunya ialah penggunaan karung ember kompos (Kang Empos) untuk membuat kompos dari sampah organik atau sampah dapur. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga mengolah sampah organik menggunakan metode karung ember kompos (Kang Empos) di halaman rumahnya di Tongkeng, Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023). Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan kebijakan di 135 TPS Kota Bandung untuk tidak lagi menerima sampah organik dan anorganik atau hanya menerima sampah residu. Saat ini, Pemerintah Kota Bandung melalui DLHK Kota Bandung mendorong pengolahan sampah mulai dari skala rumah tangga guna mengurangi volume sampah yang dibuang di TPS maupun TPA. Salah satunya ialah penggunaan karung ember kompos (Kang Empos) untuk membuat kompos dari sampah organik atau sampah dapur. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas kebersihan melakukan bongkar muat sampah di TPS Patrakomala, Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023). Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan kebijakan di 135 TPS Kota Bandung untuk tidak lagi menerima sampah organik dan anorganik atau hanya menerima sampah residu.

Saat ini, Pemerintah Kota Bandung melalui DLHK Kota Bandung mendorong pengolahan sampah mulai dari skala rumah tangga guna mengurangi volume sampah yang dibuang di TPS maupun TPA. Salah satunya ialah penggunaan karung ember kompos (Kang Empos) untuk membuat kompos dari sampah organik atau sampah dapur.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement