Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Subang
Menantikan jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan tersangka..
Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Tahta Aidilla
Sidang perdana gugatan praperadilan sejumlah tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, hanya dihadiri para kuasa hukum dipimpin hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023). Tim kuasa hukum tersangka Mimin, Arighi dan Abi menantikan jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan tersangka kliennya. Mereka ingin mengetahui alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/12/2023). (FOTO : Republika/M Fauzi Ridwan)
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/12/2023). (FOTO : Republika/M Fauzi Ridwan)
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/12/2023). (FOTO : Republika/M Fauzi Ridwan)
Tim kuasa hukum sejumlah tersangka kasus pembunuhan di subang, bersalaman dengan pihak Polda Jawa Barat saat sidang perdana gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023). Tim kuasa hukum tersangka Mimin, Arighi dan Abi menantikan jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan tersangka kliennya. Mereka ingin mengetahui alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang perdana gugatan praperadilan sejumlah tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan korban bernama Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, hanya dihadiri para kuasa hukum dipimpin hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023). Polda Jawa Barat selaku termohon yang tidak hadir pada pekan lalu kini hadir di persidangan.
Tim kuasa hukum tersangka Mimin, Arighi dan Abi, menantikan jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan tersangka kliennya. Mereka ingin mengetahui alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
sumber : Republika/Edi Yusuf, M FAuzi Ridwan