Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Vonis Empat Tahun Penjara
Yana divonis empat tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan..
Rep: Abdan Syakura/ Red: Tahta Aidilla
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan, sementara Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan divonis dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal divonis dengan lima tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana (kiri), Dadang Darmawan (kedua kiri) dan Khairur Rijal (ketiga kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan, sementara Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan divonis dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal divonis dengan lima tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana (kedua kiri) berpelukan dengan kerabat disela sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan, sementara Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan divonis dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal divonis dengan lima tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana (ketiga kiri), Dadang Darmawan (kedua kiri) dan Khairur Rijal (kiri) berbincang dengan kuasa hukum disela sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan, sementara Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan divonis dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal divonis dengan lima tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan, sementara Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan divonis dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal divonis dengan lima tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana (kiri) berbincang dengan kuasa hukum disela sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan, sementara Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan divonis dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal divonis dengan lima tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana (kanan) bersalaman dengan kerabat disela sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan, sementara Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan divonis dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal divonis dengan lima tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana (kanan) berpelukan dengan kerabat disela sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan, sementara Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan divonis dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal divonis dengan lima tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Sementara itu, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan divonis dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal divonis dengan lima tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.
sumber : Republika/Abdan Syakura