BNN Ungkap Tindak Pidana Peredaran Narkotika Selama 2023
BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika sabu sebanyak 1,3 ton..
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Tahta Aidilla
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom (kanan) menyampaikan paparan hasil kinerja BNN selama tahun 2023 di Jakarta, Kamis (28/12/2023). BNN berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika dan psikotropika sebanyak 910 kasus dan mengamankan 1.284 orang tersangka sepanjang tahun 2023. Dari total kasus tersebut BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika tiga terbesar diantaranya adalah sabu sebanyak 1,3 ton, sabu butir atau yaba 61.200 butir, 1,4 ton ganja kering, ekstasi 369.755 butir dan ekstasi serbuk 145,4 kilogram. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom (tengah) menyampaikan paparan hasil kinerja BNN selama tahun 2023 di Jakarta, Kamis (28/12/2023). BNN berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika dan psikotropika sebanyak 910 kasus dan mengamankan 1.284 orang tersangka sepanjang tahun 2023. Dari total kasus tersebut BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika tiga terbesar diantaranya adalah sabu sebanyak 1,3 ton, sabu butir atau yaba 61.200 butir, 1,4 ton ganja kering, ekstasi 369.755 butir dan ekstasi serbuk 145,4 kilogram. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menyampaikan paparan hasil kinerja BNN selama tahun 2023 di Jakarta, Kamis (28/12/2023). BNN berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika dan psikotropika sebanyak 910 kasus dan mengamankan 1.284 orang tersangka sepanjang tahun 2023. Dari total kasus tersebut BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika tiga terbesar diantaranya adalah sabu sebanyak 1,3 ton, sabu butir atau yaba 61.200 butir, 1,4 ton ganja kering, ekstasi 369.755 butir dan ekstasi serbuk 145,4 kilogram. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menyampaikan paparan hasil kinerja BNN selama tahun 2023 di Jakarta, Kamis (28/12/2023). BNN berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika dan psikotropika sebanyak 910 kasus dan mengamankan 1.284 orang tersangka sepanjang tahun 2023. Dari total kasus tersebut BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika tiga terbesar diantaranya adalah sabu sebanyak 1,3 ton, sabu butir atau yaba 61.200 butir, 1,4 ton ganja kering, ekstasi 369.755 butir dan ekstasi serbuk 145,4 kilogram. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom (tengah) bersiap menyampaikan paparan hasil kinerja BNN selama tahun 2023 di Jakarta, Kamis (28/12/2023). BNN berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika dan psikotropika sebanyak 910 kasus dan mengamankan 1.284 orang tersangka sepanjang tahun 2023. Dari total kasus tersebut BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika tiga terbesar diantaranya adalah sabu sebanyak 1,3 ton, sabu butir atau yaba 61.200 butir, 1,4 ton ganja kering, ekstasi 369.755 butir dan ekstasi serbuk 145,4 kilogram. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom (tengah) bersalaman dengan tamu undangan usai menyampaikan paparan hasil kinerja BNN selama tahun 2023 di Jakarta, Kamis (28/12/2023). BNN berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika dan psikotropika sebanyak 910 kasus dan mengamankan 1.284 orang tersangka sepanjang tahun 2023. Dari total kasus tersebut BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika tiga terbesar diantaranya adalah sabu sebanyak 1,3 ton, sabu butir atau yaba 61.200 butir, 1,4 ton ganja kering, ekstasi 369.755 butir dan ekstasi serbuk 145,4 kilogram. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Paparan hasil kinerja BNN selama tahun 2023 di Jakarta, Kamis (28/12/2023).
BNN berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika dan psikotropika sebanyak 910 kasus dan mengamankan 1.284 orang tersangka sepanjang tahun 2023. Dari total kasus tersebut, BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya adalah sabu-sabu sebanyak 1,3 ton, sabu-sabu butir atau yaba 61.200 butir, 1,4 ton ganja kering, ekstasi 369.755 butir, dan ekstasi serbuk 145,4 kilogram.
sumber : Republika/Putra M. Akbar