Kamis 18 Jan 2024 23:53 WIB

Bareskrim Polri Sita 1.259 Kayu Hasil Penebangan Liar di Kalteng

Dalam kasus itu satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Red: Edwin Dwi Putranto

Seorang anggota polisi melintas di dekat barang bukti kayu hasil penebangan liar (illegal logging) saat rilis kasus di PT Kayan Wood Industries, Desa Paji, Lamongan, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024). Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dan menyita 1.259 kayu bulat berbagai jenis hasil penebangan liar di Desa Tumbang Baloi, Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh PT Cakra Sejati Sampurna. (FOTO : ANTARA FOTO/Rizal Hanafi)

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (kedua kanan) didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (kanan) mununjukkan barang bukti kayu hasil penebangan liar (illegal logging) saat rilis kasus di PT Kayan Wood Industries, Desa Paji, Lamongan, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024). Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dan menyita 1.259 kayu bulat berbagai jenis hasil penebangan liar di Desa Tumbang Baloi, Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh PT Cakra Sejati Sampurna. (FOTO : ANTARA FOTO/Rizal Hanafi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KALTENG -- Seorang anggota polisi melintas di dekat barang bukti kayu hasil penebangan liar (illegal logging) saat rilis kasus di PT Kayan Wood Industries, Desa Paji, Lamongan, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024). Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dan menyita 1.259 kayu bulat berbagai jenis hasil penebangan liar di Desa Tumbang Baloi, Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh PT Cakra Sejati Sampurna.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement