Terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2024). Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2024). Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa mantan direktur utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi.
sumber : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat