Rabu 31 Jan 2024 23:59 WIB

Polda Kepri Ungkap Peredaran Uang Dolar Singapura Palsu Senilai Rp 45 Miliar

Polisi amankan barang bukti sebanyak 390 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura.

Red: Edwin Dwi Putranto

Sejumlah barang bukti uang palsu diperlihatkan saat ungkap kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (31/1/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap empat orang tersangka kasus dugaan mengedarkan uang dolar Singapura palsu dan mengamankan barang bukti sebanyak 390 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura senilai Rp45 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad (kiri) bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan (kanan) memperlihatkan barang bukti uang palsu saat ungkap kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (31/1/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap empat orang tersangka kasus dugaan mengedarkan uang dolar Singapura palsu dan mengamankan barang bukti sebanyak 390 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura senilai Rp45 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KEPRI -- Sejumlah barang bukti uang palsu diperlihatkan saat ungkap kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (31/1/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap empat orang tersangka kasus dugaan mengedarkan uang dolar Singapura palsu dan mengamankan barang bukti sebanyak 390 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura senilai Rp45 miliar.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement