REPUBLIKA.CO.ID, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan penambahan kursi legislatif pusat dari sebelumnya 575 menjadi 580 kursi membuat kompetisi Pemilihan Umum 2024 menjadi semakin menarik.
Partai-partai politik yang mengikuti pesta demokrasi lima tahunan itu akan berkompetisi lebih ketat.
total
2.710 daerah pemilihan (dapil)
20.462 kursi
legislatif pusat
84 dapil
580 kursi anggota legislatif pusat
legislaitf provinsi
301 dapil
2.372 kursi
legislatif kabupaten/kota
2.325 kursi
17.510 kursi
sumber: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023
pengolah: Andri Saubani