Kamis 22 Feb 2024 17:00 WIB

Pengadilan Tipikor Denpasar Vonis Bebas Mantan Rektor Udayana

I Nyoman Gde Antara divonis bebas pengadilan tipikor Denpasar..

Red: Edwin Dwi Putranto

Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode tahun 2021-2023 I Nyoman Gde Antara (tengah) bersama tim penasihat hukumnya usai menjalani sidang putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024). I Nyoman Gde Antara divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana pada tahun 2018-2022. (FOTO : ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode tahun 2021-2023 I Nyoman Gde Antara menjalani sidang putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024). I Nyoman Gde Antara divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana pada tahun 2018-2022. (FOTO : ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode tahun 2021-2023 I Nyoman Gde Antara (tengah) bersama tim penasihat hukumnya usai menjalani sidang putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024).

I Nyoman Gde Antara divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana pada tahun 2018-2022. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement