78 pegawai KPK pelaku pungutan liar melakukan permintaan maaf secara langsung di hadapan Pimpinan, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Dewas KPK pada Senin (26/2/2024). Permintaan maaf ini merupakan sanksi etik berat yang dijatuhkan Dewas KPK. (FOTO : Dok. KPK)
78 pegawai KPK pelaku pungutan liar melakukan permintaan maaf secara langsung di hadapan Pimpinan, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Dewas KPK pada Senin (26/2/2024). Permintaan maaf ini merupakan sanksi etik berat yang dijatuhkan Dewas KPK. (FOTO : Dok. KPK)
78 pegawai KPK pelaku pungutan liar melakukan permintaan maaf secara langsung di hadapan Pimpinan, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Dewas KPK pada Senin (26/2/2024). Permintaan maaf ini merupakan sanksi etik berat yang dijatuhkan Dewas KPK. (FOTO : Dok. KPK)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- 78 pegawai KPK pelaku pungutan liar melakukan permintaan maaf secara langsung di hadapan Pimpinan, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Dewas KPK pada Senin (26/2/2024).
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf usai terbukti menerima pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Permintaan maaf yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
sumber : Dok. KPK