Jumat 01 Mar 2024 13:30 WIB

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH di Kasus Perundungan Binus School Serpong

Para tersangka dan ABH terancam hukuman 7 tahun penjara dan 9 bulan kurungan.

Red: Edwin Dwi Putranto

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) bersama Komisioner KPAI Diah Puspitarini (kiri) dan Asdep Layanan anak dan ibu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lany Ritonga (kedua kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus perundungan anak SMA Bina Nusantara (Binus) Internasional di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (1/3/2023). Dalam keterangannya, kepolisian menetapkan 4 orang tersangka, 7 anak berkonflik terhadap hukum (ABH) kasus pengeroyokan dan 1 anak ABH kasus pelecehan seksual dengan ancaman 7 tahun kurungan dan 9 bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Komisioner KPAI Diah Puspitarini (kedua kiri) dan Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus perundungan anak SMA Bina Nusantara (Binus) Internasional di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (1/3/2023). Dalam keterangannya, kepolisian menetapkan 4 orang tersangka, 7 anak berkonflik terhadap hukum (ABH) kasus pengeroyokan dan 1 anak ABH kasus pelecehan seksual dengan ancaman 7 tahun kurungan dan 9 bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGSEL -- Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi bersama Komisioner KPAI Diah Puspitarini dan Asdep Layanan anak dan ibu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lany Ritonga memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus perundungan anak SMA Bina Nusantara (Binus) Internasional di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (1/3/2023).

Dalam keterangannya, kepolisian menetapkan 4 orang tersangka, 7 anak berkonflik terhadap hukum (ABH) kasus pengeroyokan dan 1 anak ABH kasus pelecehan seksual dengan ancaman 7 tahun kurungan dan 9 bulan kurungan. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement