Selasa 05 Mar 2024 19:30 WIB

ACC Imbau Debitur untuk Pahami Detail Perjanjian Kredit

Mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit akan berakibat hukum pidana.

Red: Edwin Dwi Putranto

Corporate Communication & Strategic Management Head Astra Credit Companies (ACC) Riadi Prasodjo (kedua kiri) dan Legal Business Head Ikhsan Abdillah (kiri), berbincang dengan Regional Retail Sales Head ACC Jawa Barat Budiman (tengah), Regional Retail AR Head Lerry Allen (kedua kanan) dan Regional Operation Business Head Thedy Suanda, disela acara Media Gathering, di Bandung, Selasa (5/3/2024).  Perusahaan pembiayaan ACC mengimbau masyarakat untuk tidak mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit, karena hal tersebut akan berakibat hukum pidana. (FOTO : Dok Republika)

Legal Business Head Astra Credit Companies (ACC) Ikhsan Abdillah memberikan paparannya disela acara Media Gathering, di Bandung, Selasa (5/3/2024).  Perusahaan pembiayaan ACC mengimbau masyarakat untuk tidak mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit, karena hal tersebut akan berakibat hukum pidana. (FOTO : Dok Republika)

Corporate Communication & Strategic Management Head Astra Credit Companies (ACC) Riadi Prasodjo (kiri) dan Legal Business Head Ikhsan Abdillah (kedua kiri) memberikan paparannya disela acara Media Gathering, di Bandung, Selasa (5/3/2024).  Perusahaan pembiayaan ACC mengimbau masyarakat untuk tidak mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit, karena hal tersebut akan berakibat hukum pidana. (FOTO : Dok Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Corporate Communication & Strategic Management Head Astra Credit Companies (ACC) Riadi Prasodjo (kedua kiri) dan Legal Business Head Ikhsan Abdillah (kiri), berbincang dengan Regional Retail Sales Head ACC Jawa Barat Budiman (tengah), Regional Retail AR Head Lerry Allen (kedua kanan) dan Regional Operation Business Head Thedy Suanda, disela acara Media Gathering, di Bandung, Selasa (5/3/2024).

Perusahaan pembiayaan ACC mengimbau masyarakat untuk tidak mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit, karena hal tersebut akan berakibat hukum pidana. Untuk memudahkan pelanggan mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya agar proses kredit berjalan dengan lancar, maka pelanggan dapat mengakses website www.acc.co.id dengan fitur-fiturnya yaitu layanan Cari Mobil, Cari Dana dan Perlindungan Konsumen. ACC saat ini memiliki jaringan meliputi 76 kantor cabang dan kantor pelayanan serta 1 kantor cabang Syariah. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement