REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Tersangka penipuan penyelenggaraan perjalanan umroh dihadirkan saat gelar kasus di Polres Kudus, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (6/3/2024). Polisi menahan tersangka ZLN atas kasus penipuan penyelenggaraan perjalanan umroh kepada 189 jemaah selama Agustus 2023 hingga Februari 2024, dengan jumlah kerugian sebesar Rp4,9 miliar.