Terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Majelis Hakim memvonis mantan komisaris PT WIka Beton itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahaan)
Terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Majelis Hakim memvonis mantan komisaris PT WIka Beton itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahaan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Majelis Hakim memvonis mantan komisaris PT WIka Beton itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
sumber : ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahaan