Kamis 07 Mar 2024 22:35 WIB

Tok, Mantan Komisaris PT WIka Beton Divonis Penjara Lima Tahun

Terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto jalani vonis.

Red: Tahta Aidilla

Terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Majelis Hakim memvonis mantan komisaris PT WIka Beton itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahaan)

Terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Majelis Hakim memvonis mantan komisaris PT WIka Beton itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahaan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Majelis Hakim memvonis mantan komisaris PT WIka Beton itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

 

sumber : ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahaan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement