REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Majelis Hakim memvonis mantan komisaris PT WIka Beton itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.