Senin 18 Mar 2024 14:43 WIB

Tersisa Lima Provinsi yang Belum Lakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional

KPU telah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara di 33 provinsi.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari berbincang bersama anggota KPU lainnya memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu serentak 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (18/3/2024). KPU RI masih memiliki waktu dua hari untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pemilu 2024. Tersisa lima provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional.Dari total 38 provinsi di Tanah Air, KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional untuk 33 provinsi. KPU masih memiliki waktu hingga 20 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024. (FOTO : Republika/Prayogi)

Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu serentak 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (18/3/2024). KPU RI masih memiliki waktu dua hari untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pemilu 2024. Tersisa lima provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional.Dari total 38 provinsi di Tanah Air, KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional untuk 33 provinsi. KPU masih memiliki waktu hingga 20 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024. (FOTO : Republika/Prayogi)

Para saksi mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu serentak 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (18/3/2024). KPU RI masih memiliki waktu dua hari untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pemilu 2024. Tersisa lima provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional.Dari total 38 provinsi di Tanah Air, KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional untuk 33 provinsi. KPU masih memiliki waktu hingga 20 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024. (FOTO : Republika/Prayogi)

Para saksi mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu serentak 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (18/3/2024). KPU RI masih memiliki waktu dua hari untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pemilu 2024. Tersisa lima provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional.Dari total 38 provinsi di Tanah Air, KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional untuk 33 provinsi. KPU masih memiliki waktu hingga 20 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) bersama anggota KPU lainnya memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu serentak 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (18/3/2024). KPU RI masih memiliki waktu dua hari untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pemilu 2024. Tersisa lima provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional.Dari total 38 provinsi di Tanah Air, KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional untuk 33 provinsi. KPU masih memiliki waktu hingga 20 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024. (FOTO : Republika/Prayogi)

Para saksi mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu serentak 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (18/3/2024). KPU RI masih memiliki waktu dua hari untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pemilu 2024. Tersisa lima provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional.Dari total 38 provinsi di Tanah Air, KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional untuk 33 provinsi. KPU masih memiliki waktu hingga 20 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu serentak 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (18/3/2024).

KPU RI masih memiliki waktu dua hari untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pemilu 2024. Tersisa lima provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional.

Dari total 38 provinsi di Tanah Air, KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional untuk 33 provinsi. KPU masih memiliki waktu hingga 20 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement