Gakkum KLHK Amankan 55 Kontainer Kayu Ilegal dari Kalimantan
Kontainer berisi kayu olahan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran.
Red: Edwin Dwi Putranto
Petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) menjaga barang bukti kayu ilegal saat rilis hasil operasi penindakan kayu ilegal di Depo SPIL Jalan Raya Tambak Langon, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2024). Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK mengamankan 55 kontainer berisi kayu olahan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran dari Kalimantan sebanyak 767 meter kubik yang merupakan hasil operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) menjaga sejumlah kontainer yang berisi barang bukti kayu ilegal saat rilis hasil operasi penindakan kayu ilegal di Depo SPIL Jalan Raya Tambak Langon, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2024). Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK mengamankan 55 kontainer berisi kayu olahan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran dari Kalimantan sebanyak 767 meter kubik yang merupakan hasil operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) menjaga barang bukti kayu ilegal saat rilis hasil operasi penindakan kayu ilegal di Depo SPIL Jalan Raya Tambak Langon, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2024).
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK mengamankan 55 kontainer berisi kayu olahan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran dari Kalimantan sebanyak 767 meter kubik yang merupakan hasil operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.
sumber : Antara Foto